Jumat, 11 Oktober 2013

Demokrasi Sistem Kufur

Tahun 2013 merupakan tahun pemanasan politik di Indonesia karena tahun 2014 akan digelar hajatan Pemilihan Umum (Pemilu). Demokrasi pun masih dianggap kompatibel diterapkan di Indonesia. Padahal mayoritas penduduknya adalah umat Islam.
Umat masih silau dengan janji demokrasi berupa keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, mereka takut dicap anti-demokrasi.
Terdapat juga di kalangan umat yang menyamakan Islam dengan demokrasi. Bahkan ada yang memaksakan Demokrasi-Islam  sebagai tambal sulam dari Demokrasi-Kapitalisme yang gagal.
Apa itu Demokrasi
Demokrasi  adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintahan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah setiap pemilihan bebas. Sebagaimana ucapan Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam setting sosio-historisnya di Barat, demokrasi lahir sebagai solusi dari dominasi gereja yang otoritarian dan absolut sepanjang Abad Pertengahan (abad V-XV M). Di satu sisi ekstrem, dominasi gereja yang berkolaborasi dengan para raja Eropa menghendaki tunduknya seluruh urusan kehidupan (politik, ekonomi, seni, sosial, dll)  pada aturan-aturan gereja. Di sisi ekstrem lainnya, dominasi gereja ini ditentang oleh para filosof dan pemikir yang menolak secara mutlak peran gereja (Katolik) dalam kehidupan.
Terjadinya Reformasi Gereja, Renaissance dan Humanisme, menjadi titik tolak awal untuk meruntuhkan dominasi gereja itu. Akhirnya, pasca Revolusi Prancis tahun 1789, terwujudlah jalan tengah dari dua sisi ekstrem itu, yang terumuskan dalam paham sekularisme, yakni paham pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak diingkari secara total, tetapi masih diakui walaupun secara terbatas, yaitu hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Lalu hubungan manusia dengan manusia siapakah yang mengatur dan membuat hukumnya? Jawabannya, tentu manusia itu sendiri, bukan Tuhan atau agama. Pada titik inilah demokrasi lahir.
Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal:
(1)    Hak membuat hukum (legislasi). Inilah prinsip kedaulatan rakyat (as-siyadah li al sya’bi). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya, yaitu hukum dibuat oleh para tokoh-tokoh gereja atas nama Tuhan.
(2)    Hak memilih penguasa. Inilah prinsip kekuasaan rakyat (as-sulthan li al-ummah). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya, yaitu penguasa (raja) diangkat oleh Tuhan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam sistem monarki absolut. Jadi, dalam demokrasi, rakyat adalah sumber legislasi dan sumber kekuasaan (source of legislation and authority).
Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan. Demokrasi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.   Maka dari itu, munculah kebebasan di segala aspek kehidupan. Sistem demokrasi melahirkan beberapa poin yang akhirnya menjadi sokoguru demokrasi: (a) kedaulatan rakyat; (b) pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; (c) kekuasaan mayoritas; (d) hak-hak minoritas; (e) jaminan HAM; (f) pemilihan yang bebas dan jujur; (g) persamaan di depan hukum; (h) proses hukum yang wajar; (i) pembatasan pemerintahan secara konstitusional; (j) pluralisme sosial, ekonomi dan politik; (k) nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Demokrasi vs Islam
Jelaslah, demokrasi merupakan ideologi buatan manusia. Akidahnya memisahkan agama dari kehidupan (sekular), kontradiksi dengan akidah Islam. Sistemnya juga menyalahi sistem Islam karena tidak  bersandar pada wahyu Allah SWT. Demokrasi hanya bersandar pada rakyat. Keburukan yang menonjol dari demokrasi adalah suara mayoritas dalam menentukan kebenaran. Jelas sekali demokrasi bertentangan dengan Islam (Lihat: QS al-An’am [6]: 116).
Islam mengharamkan demokrasi karena tiga alasan.  Pertama: perekayasa ide demokrasi adalah negara-negara kafir Barat. Hal ini merupakan agresi ke Dunia Islam. Siapapun yang menerima dan mendorong demokrasi merupakan antek penjajah dan kroni penjajah serta menjadi penguasa boneka Barat. Kedua: demokrasi merupakan pemikiran utopis, tidak layak diimplementasikan. Manakala suatu negara menerapkan demokrasi, mereka sering melakukan kebohongan, manipulasi dan rekayasa sehingga menyesatkan umat manusia, seperti dalam penyusunan hukum dan undang-undang. Ketiga: sistem demokrasi adalah sistem buatan manusia. Sistem tersebut disusun manusia untuk manusia. Pasalnya, manusia tidak bisa lepas dari kesalahan. Sesungguhnya hanya Allah yang terbebas dari kesalahan. Karena itu, hanya sistem dari Allah saja yang patut dianut. Dengan demikian demokrasi merupakan sistem kufur karena tidak bersumber dari syariah Islam.
Dalam kitab Mafahim Siyasiyah li Hizb at-Tahrir (2005) dijelaskan, demokrasi itu kufur bukan karena konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan rakyat). Kekufuran demokrasi dari segi konsep kedaulatan tersebut sangat jelas. Sebab, menurut ‘Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah SWT, bukan manusia (QS al-An’am [6]: 57). Itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum adalah suatu kekufuran (QS al-Ma’idah [5]: 44).
Abdul Qadim Zallum (1990: 4) menjelaskan adanya kontradiksi-kontradiksi lain antara demokrasi dan Islam, antara lain:
a.     Dari segi sumber: Demokrasi berasal dari manusia dan merupakan produk akal manusia. Sebaliknya, Islam berasal dari Allah SWT melalui wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw.
b.     Dari segi asas: Demokrasi asasnya adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Islam asasnya ‘Aqidah Islamiyah yang mewajibkan penerapan syariah Islam dalam segala bidang kehidupan (QS 2: 208).
c.     Dari segi standar pengambilan pendapat: Demokrasi menggunakan standar mayoritas. Dalam Islam, standar yang dipakai tergantung materi yang dibahas. Rinciannya: (1) jika materinya menyangkut status hukum syariah, standarnya adalah dalil syariah terkuat, bukan suara mayoritas; (2) jika materinya menyangkut aspek-aspek teknis dari suatu aktivitas, standarnya suara mayoritas; (3) jika materinya menyangkut aspek-aspek yang memerlukan keahlian, standarnya adalah pendapat yang paling tepat, bukan suara mayoritas.
d.     Dari segi ide kebebasan: Demokrasi menyerukan 4 jenis kebebasan (al-hurriyat). Kebebasan adalah tidak adanya keterikatan dengan apa pun pada saat melakukan aktivitas. Sebaliknya, Islam tidak mengakui kebebasan dalam pengertian Barat. Islam justru mewajibkan keterikatan manusia dengan syariah Islam.
Dengan demikian, demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam sesungguhnya merupakan sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam, baik secara garis besar maupun secara rinciannya. Oleh karena itu, kaum Muslim diharamkan secara mutlak untuk mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi. Apalagi mengaitkan demokrasi dengan Islam.
Syura bukan Demokrasi
Anggapan bahwa syura (musyawarah) sama dengan demokrasi telah masyhur didengar meski anggapan ini sesungguhnya tidak benar. Anggapan itu muncul karena kafir penjajah sukses menyembunyikan kebusukan demokrasi. Demokrasi dijadikan oleh kafir Barat sebagai salah satu penjajahan atas negeri-negeri kaum Muslim, selain itu juga digunakan untuk memalingkan Islam dari umatnya.
Menurut syariah, syura adalah mengambil pendapat (akhdh ar-ra’yi) (An-Nabhani 1994: 246). Jelasnya, syura adalah mencari pendapat dari orang yang diajak bermusyawarah (Zallum, 2002:216). Istilah lain syura adalah masyura atau at-tasyawwur.
Hukum syura adalah mandub/sunnah, bukan wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS Ali Imran [3]: 159. Pendapat itu sejalan dengan para ahli tafsir seperti Ibn Jarir ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan, IV/153), Al-Alusi (Ruh al-Ma’ani, IV/106-107), Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyaf, I/474), Imam al-Qurtubhi (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, IV/249-252) dan Ibnul ‘Arabi (Ahkam al-Qur’an, I/298). Syura adalah hak kaum Muslim semata. Pihak pemegang kewenangan seperti khalifah, ketika hendak meminta atau mengambil pendapat, ia hanya mengambilnya dari kaum Muslim. Tegasnya, syura adalah proses pengambilan pendapat yang khusus di kalangan internal sesama orang Islam. Tidak boleh dalam syura mengambil pendapat dari orang kafir meskipun boleh orang kafir menyampaikan pendapat kepada orang Islam dan boleh kaum Muslim mendengarkan pendapat dari orang kafir tersebut (An-Nabhani, 2001: 111). Kekhususan ini sebagaimana dalam QS Al-Imran [3]: 159.
Memang dalam demokrasi suara mayoritaslah yang menjadi penentu dalam setiap bidang permasalahan. Adapun dalam syura kriteria pendapat yang diambil bergantung pada permasalahan yang dimusyawarahkan. Rinciannya ada tiga. Pertama: dalam penentuan hukum syariah (at-tasyri’). Kriterianya tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nash al-Quran dan as-Sunnah. Sebab yang menjadi Pembuat hukum (Musyarri’) hanyalah Allah SWT. bukan umat atau rakyat. Sebagai contoh, tidak perlu meminta pendapat kepada umat apakah khamr haram atau tidak walaupun di situ ada kemanfaatan dan pendapatan sebagaimana dalam sistem kapitalis-sekular. Jelas, Islam mengharamkannya.
Kedua: dalam masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran dan pertimbangan yang mendalam. Dalam hal ini, yang dijadikan kriteria adalah ketepatan dan kebenarannya, bukan berdasarkan suara mayoritas atau minoritas. Jadi, masalah yang ada harus dikembalikan pada para ahli yang berkompeten. Merekalah yang memahami permasalahan yang ada secara tepat. Masalah kemiliteran, misalnya, dikembalikan kepada pakar militer. Masalah fikih dikembalikan kepada para fukaha dan mujtahid. Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah saw. mengikuti pendapat Hubab bin Al-Mundzir pada Perang Badar—yang saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat strategis—yang mengusulkan kepada Nabi saw. agar meningggalkan tempat yang dipilih beliau sekiranya tempat itu bukan dari wahyu (Sirah Ibnu Hisyam, II/272).
Ketiga: masalah yang langsung menuju pada amal/tindakan (bersifat praktis), yang tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan mendalam. Dalam hal ini, yang menjadi patokan adalah suara mayoritas karena mayoritas orang dapat memahaminya dan dapat memberikan pendapatnya degan mudah menurut pertimbangan kemaslahatan yang ada. Sebagai contoh, apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara atu ketua oraganisasi), apakah kita akan keluar kota atau tidak. Masalah seperti ini dapat dijangkau oleh setiap orang. Mereka dapat memberikan pendapatnya. Dalil untuk ketentuan ini ketika ada dua pendapat dari para sahabat dalam Perang Uhud. Nabi saw. mengikuti pendapat sahabat muda yang menyarankan untuk keluar dari Kota Madinah dan mengabaikan pendapat sahabat senior yang meminta tetap di Kota Madinah.
Dengan demikian, jelas bahwa syura berbeda dengan demokrasi.
Khatimah
Demokrasi bukanlah jalan bagi umat Islam. Menyamakan demokrasi dengan Islam sama saja menyampurkan yang haq dengan batil. Hal ini bertentangan dengan Islam (QS al-Baqarah [2]: 42). Demokrasi merupakan sistem kufur; haram diambil, diterapkan dan dipropagandakan.
Sistem demokrasi harus diganti dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah. Inilah jalan sahih bagi umat Islam untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Karena itu, segera tinggalkan demokrasi; tegakkan syariah dan Khilafah. Insya Allah.
WalLahu a’alam bi ash-shawwab. [Hanif Kristianto; Lajnah Siyasiyah DPD HTI Jatim]
Daftar Rujukan
Apakah Demokrasi Itu? 1991, hlm. 4-5. Terbitan United States Information Agency.
Ibid, hlm. 6.
Abdul Qadim Zallum. 2004. Pemikiran Politik Islam, hlm. 202-203. Al-Izzah.
Abdul Qadim Zallum, 1990. Demokrasi Sistem Kufur. (Min Mansyurat Hizb at-Tahrir)
Abdul Qadim Zallum, 2002. Nizham al-Hukm fi al-Islam. Cetakan VI (Min Mansyurat Hizb at-Tahrir).
Taqiyyudin An-Nabhani, 2001. Nizham al-Islam. Cetakan VI

Kewajiban Menegakkan Khilafah


Pada bulan Rajab ini, 91 tahun yang lalu tepatnya Rajab 1343 H (1924 M), Mustafa Kamal—seorang Yahudi asli, anggota Free Masonry dan antek Inggris—telah  menghancurkan Khilafah di Turki. Inilah salah satu goncangan paling dahsyat dalam sejarah umat Islam, yaitu hancurnya pemerintahan Islam yang berusia lebih dari 13 abad. Pemerintahan Islam ini dirintis dan dicontohkan oleh suri teladan kita tercinta, Nabi Muhammad saw. sejak lebih dari 14 abad lalu.
Seharusnya saat Khilafah hendak diruntuhkan, umat Islam wajib mengangkat senjata untuk memerangi Mustafa Kamal. Pasalnya, penghapusan  Khilafah adalah kekufuran yang nyata (kufran bawah[an]) yang telah membolehkan bahkan mewajibkan umat Islam mengangkat senjata untuk melawan penguasa.
Namun sayang, umat Islam ketika itu dalam kondisi lemah dan tak berdaya. Akhirnya, umat Islam pun terpaksa memasuki fase paling gelap dalam sejarahnya yang panjang. Hancurnya Khilafah berarti hilangnya institusi yang menerapkan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Hancurnya Khilafah berarti runtuhnya benteng pelindung umat Islam dari kaum kafir penjajah. Hancurnya Khilafah berarti lenyapnya pemersatu umat Islam di seluruh dunia.
Kondisi buruk ini akhirnya melahirkan kehidupan yang serba sulit dalam segala aspeknya. Mahabenar Allah SWT Yang telah berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (Al-Quran), sesungguhnya bagi dia penghi-dupan yang sempit dan Kami akan menghim-punkan dia pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).
Meskipun ujian ini terasa demikian pahit dan menyakitkan, alhamdulilLah wa syukru lilLah, di tengah-tengah umat Islam masih saja ada segolongan umat (tha’ifah) yang setia pada Islam, setia kepada Allah dan Rasul-Nya, serta terus berjuang untuk mengembalikan Khilafah agar umat Islam terbebas dari cengkeraman sistem demokrasi-sekular yang kufur dan kembali pada sistem kehidupan yang islami dalam Negara Khilafah.
Hizbut Tahrir dengan pemimpinnya saat ini, yaitu Syaikh al-‘Alim ‘Atha` Abu Rasytah, seorang ulama mujtahid dan mufassir, terus berusaha menyadarkan umat Islam akan kewajiban Khilafah. Kewajiban ini sesungguh-nya sudah jelas dalam ajaran Islam (ma’lum[un] min ad-dini bi adh-dharurah), namun terus disembunyikan, dimanipulasi dan diperangi oleh kaum kafir penjajah dan penguasa umat Islam yang menjadi antek-antek kafir penjajah.
Kewajiban menegakan Khilafah atau Imamah itu sesungguhnya telah disepakati oleh Imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad ra; bahkan oleh ulama di luar kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Para ulama pun sudah menjelaskan dalil-dalil kewajiban Khilafah ini, baik dalil dari al-Quran, al-Hadis, Ijmak Sahabat maupun qaidah syar’iyyah.
Dalil al-Quran antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan penguasa untuk berhukum dengan apa saja yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 48, 49); juga ayat-ayat hukum yang pelaksanaannya dibebankan kepada Khalifah sebagai kepala negara Khilafah, seperti qishash bagi pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), dan sebagainya.
Jadi, seluruh ayat yang mewajibkan penguasa berhukum dengan hukum Islam, juga seluruh ayat yang pelaksanaannya dibebankan kepada Khalifah, adalah dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah. Sebab, tak mungkin ayat-ayat itu terlaksana secara sempurna, kecuali dengan adanya Negara Khilafah. Kaidah syar’iyyah menegaskan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Selama sebuah kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib hukumnya.
Dalil hadis antara lain sabda Rasululullah saw.:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَيِّتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang mati dan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), matinya adalah mati jahiliyah (HR Muslim).
Dalil Ijmak Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi saw.), adalah adanya kesepakatan para sahabat untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq ra. sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah saw., yang lebih mereka prioritaskan daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw.
Adapun menurut qaidah syar’iyyah dinyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Selama sebuah kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib hukumnya.
Artinya, jika kewajiban menerapkan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan tidak terlaksana sempurna kecuali dengan tegaknya Negara Khilafah, berarti Khilafah itu wajib juga hukumnya secara syar’i.
Kewajiban menegakkan Khilafah ini asalnya adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Namun, karena fardhu kifayah ini kenyataannya belum terwujud, yakni berupa tegaknya Khilafah, maka hukum menegakkan Khilafah saat ini, telah menjadi fardhu ‘ain, yakni menjadi kewajiban setiap Muslim sesuai kemampuan masing-masing.
Maka dari itu, Hizbut Tahrir menyeru kaum Muslim untuk turut berjuang bersama-sama menegakkan kewajiban yang suci dan agung ini, yaitu menegakkan Khilafah.
Marilah kita meluruskan niat kita, meneguhkan tekad kita dan mengokohkan semangat kita dalam perjuangan yang penuh berkah ini! Insya Allah selama kita tetap teguh berjuang menolong agama Allah, tak ada satu kekuatan pun yang akan sanggup menghancurkan perjuangan kita! Kita tidak usah takut dan gentar menghadapi segala godaan, tantangan, dan ancaman dari musuh-musuh Islam yang berusaha menghancurkan perjuangan suci ini. Allah bersama kita!
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti (kalian) dengan kawan-kawannya. Karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada Aku jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman  (QS Ali ‘Imran [3]: 175).
sumber: www.hizbut-tahrir.or.id

Kamis, 10 Oktober 2013

Bulan yang bersembunyi

gelap menyelimuti malam
langitpun di hiasai ribuan bintang
banyak yang menyaksikan keindahannya tapi
sepertinya ada yang takut untuk keluar
menampakan wujud aslinya

bersembunyi dengan malu-malu di balik gelap malam
sesekali melirik keadaan yang terjadi tapi
tetap saja tak mau tampakkan dirinya
ada apa dengan bulan yang bersembunyi?

adakah pesan yang ingin kau sampaikan??
tampakan wujud aslimu duhai bulan
ramaikan kegelapan malam dengan sinarmu
taburkanlah sinarmu pada gelap yang membuatmu bersembunyi...
agar semua orang bisa menyaksikan bahagiamu

antara bulan dan kegelapan malam disana ada cahaya yang bersinar
duhai bulan, tampakkanlah dirimu pada kegelapan malam
agar dia bisa merasakan hadirnya sinarmu di sekelilingnya
tak boleh takut karna sinarmu akan di ketahui oleh kegelapan
karena antara sinarmu dan kegelapan
disitu ada kolaborasi yang unik..

kalimat yang penuh makna,,
bulan yang bersembunyi ^_^

Tentang Harapan

Sering kali aku lupa bahwa yang menentukan segala sesuatu itu berjalan/tidaknya adalah Allah
ketika usaha dan do'a telah maksimal ku lakukan
disitulah harapanku membuncah....
seribu harapan dalam tanya, akankah terlaksana atau tidak??
adakah kebahagian yang aku dapatkan atau kesedihan yang menghampiriku...
namun, akupun tersadar
 siapa sebenarnya aku?
apa yang aku tahu tentang kebaikan??
di saat itulah kulantunkan kata istigfar berulang-ulang
dan akupun menyadari bahwa yang terbaik menurutku
belum tentu baik dimata sang Illahi tapi
ketika itu baik dimata Robb ku maka
sudah pasti itu yang terbaik untuk kehidupanku..
 ini tentang harapan seorang wanita
wanita biasa yang hanya ingin menjalankan syariat dari Robbnya..
ini tentang harapan,
harapan yang kadang bagaikan bayangan yang menari-nari di pelupuk mata..
ya,ini tentang sebuah harapan...


Rabu, 09 Oktober 2013

MASIH ADA

alhamdulillah ternyata orang seperti itu masih ada..
terkadang karna sikap yang berlebihan kepada orang lain membuat kita lupa kalo di luaran sana masih ada orang yang lebih baik...
jazakumullah,, sudah membuka mata ini untuk melihat kedepan,karena kita hidup tidak menuju ke belakang tapi akan sesantiasa menuju ke depan...
orang bijak berkata pengalaman adalah guru yang sangat berharga

sampai jumpa ketika restuNya telah mnghampiri :) :)

makassar, 08 Oktober 2013
-Annisa rindhu khilafah-

Tentang Jodoh

Jodoh itu tak ada bedanya dengan resky, keduanya sama-sama harus di usahan
namun terkadang keduanya bisa datang mengampiri kapan saja dan dimana saja ketika Restu itu telah datang dariNya
jodoh itu unik, terkadang orang yang dekat bisa jadi jauh dan yang jauh bisa jadi dekat.
dan ketika jodoh telah berpandangan
sesuatu yang mustahilpun bisa jadi sebuah kenyataan yang membahagiakan hati
jarak yang jauh bisa di tembus, perbedaan yang ada bisa jadi persamaan..
dan begitupula sebaliknya
ketika jodoh itu tidak berpandangan hal-hal yang sepele pun bisa jadi sumber berpisahnya dua insan.
ketika itu sebuah persamaanpun akan berubah jadi perbedaan..
ya, itulah rencanaNya.

pengalaman adalah guru yang sangat berharga dalam kehidupan

 *Annisa Rindhu Khilafah*
(Makassar, 09 Oktober 2013)